PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (RSBI) TAHUN PELAJARAN 2009/2010 DI PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT

NOMOR : 422.1/848 – SETDISDIK/2009

TENTANG
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (RSBI)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010 DI PROVINSI JAWA BARAT

KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT

Menimbang  a. Bahwa dalam upaya peningkatan pemerataan pelayanar, perldiclikan yang bermutu, perlu menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA dan SMK Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) Tahun Pelajaran 2009/2010 di Provinsi Jawa Barat;

b.   Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, perlu menerbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) Tahun Pelajaran 2009/2010 di Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Mengingat          1.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006, tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa;
  1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 20 Seri D) jo. Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 No 9 Sesri D).

Memperhatikan 1.  Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen Depdiknas Nomor 169/C3/KP/2009 Tanggal19 Januari 2009,tentang Pemberitahuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

2. Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen  Depdiknas Nomor 169/C/C4/MN/2009 Tanggal 10 Februari 2009, tentang Mekanisme Penerimaan Siswa Baru (PSB) Rintisan SMA Bertaraf Internasional;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :

PERTAMA   :    Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA dan SMK Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) Tahun Pelajaran 2009/2010 di Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA     :    Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbail:an sebagaimana mestinya

KETIGA          :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di        Bandung Pada tanggal 26 Februari 2009

Tembusan :

  1. Yth. Merteri Pendidikan Nasional;
  2. Yth. GubErnur Jawa Barat;
  3. Yth. Ketua ( DPRD Provinsi Jawa Barat;
  4. Yth. Bupai/Walikota se-Jawa Barat;
  5. Yth, Kepa,a Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se- Jawa Barat;
    1. Yth. Kepr la SD,SMP,SMA dan SMK Rintisan Sekolah     Bertaraf Internasional se Jawa Barat

LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI PROVINSI JAWA BARAT

NOMOR : 422.1/ 848-SETDISDIK/2009

TANGGAL : 26 Februari 2009

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SEKOLAH DASAR RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2009/2010 DI PROVINSI JAWA BARAT

A. KETENTUANUMUM

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Dasar rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dilaksanakan sebe!um pelaksanaan PPDB di sekolah dasar reguler.
  2. Kegiatan PPDB di SD RSBI hendaknya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas, dan dilakukan secara transparan.
  3. Pada dasarnya setiap calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk dapat diterima di SD RSBI, sepanjang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kondisi daya tampung sekolah.
  4. Jumlah peserta didik setiap rombongan belajar pada kelas RSBI berkisar antara 24 – 28 orang. Komposisi peserta didik RSBI sudah mengakomodir calon peserta didik, cerdas dan berpotensi dari keluarga tidak rriampu,
  5. Apabila memungkinkan, semua rombongan belajar yang diterima di keias 1, seluruhnya dijadikan kelas RSBI.
  6. Biaya pendaftaran/penerimaan calon peserta didik baru hendaknya diatur seringan mungkin sehingga tidak menutup kesempatan bagi peserta didik cerdas dan berpotensi yang mengalami hambatan ekonomi.

B. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

Persyaratan calon peserta didik baru (kelas I) SD RSBI adalah sebagai berikut:

  1. Berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun genap pada bulan Juli 2009 dan dibuktikan dengan akte kelahiran;
  2. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dari dokter;
  3. Membuat surat pernyataan orang tua tentang kesediaan mengikuti program RSBI.

Apabila sekolah akan membentuk rombongan belajar untuk kelas pindahan di atas kelas I, calon peserta didik perlu menyertakan persyaratan tambahan berupa:

  1. Buku laporan hasil belajar (rapor);
  2. Surat keterangan pindah sekolah (setelah dinyatakan diterima di SD RSBI).

C. PROSEDUR/MEKANISME SELEKSI

Seleksi yang dilaksanakan dapat berupa:

  1. Seleksi Administratif;
  2. Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tuanya;
  3. Psikotes;
  4. Tes kesiapan belajar (non akademis).

Bagi calon peserta didik baru di atas kelas I (kelas pindahan) sekolah dapat melakukan seleksi akademis pada bidang:

–        Bahasa Indonesia;

–        Matematika;

–        IPA;

–        Bahasa Inggris;

–        Pengetahuan umum;

D. JADWAL KEGIATAN

Sekolah riengatur rincian jadwal pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan penerimaan peserta didik baru dengan mangacu pada rentang jadwal sebagai berikut:

No. Kegiatan Rentang Waktu
1. Scsialisasi dan Pendaftaran

Sosialisasi

Penerimaan berkas pendaftaran

Seleksi administratif

Persiapan seleksi

2 Maret – 11 April 2009
2. Pelaksanaan Seleksi 13 – 18 April 2009
4. Pengumuman hasil seleksi 27 – 28 April 2009
5. Pendaftaran ulang calon peserta didik

yang diterima

29 April – 2 Mei 2009

E. KETENTUAN LAIN

Hal-hal teknis berkenaan dengan materi seleksi dan tatacara pelaksanaan sosialisasi, pendaftaran, pembentukan panitia, pelaksanaan seleksi dan lain-lain diatur lebih lanjut ol~h masing-masing sekolah.

KEPALA DINAS PENDIDIKAN

PROVINSI JAWA BARAT

LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI PROVINSI JAWA BARAT

NOMOR : 422.1/ 848-SETDISDIK/2009

TANGGAL : 26 Februari 2009

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMP RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2009/2010 DI PROVINSI JAWA BARAT

A. KETENTUAN UMUM

  1. Penerimaan peserta didik baru pada SMP Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSE)I) dilakukan melalui seleksi, dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan, dan dilaksanakan sebelum penerimaan peserta didik baru pada kelas/Sekolah reguler.
  2. Kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan peserta didik baru pada SMP RSBI terbuka seluas-luasnya bagi peserta didik SD/MI baik negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan.
  3. Jumlah peserta didik setiap rombongan belajar pada kelas RSBI berkisar antara 24 – 30 orang. Komposisi peserta didik RSBI sudah mengako,-nodir- calon peserta didik cerdas dan berpotensi dari keluarga tidak mampu.
    1. SMP RSBI yang telah siap, dapat membentuk kelas RSBI pada seluruh rombongan belajar kelas VII. Apabila hal itu belum dapat dilaksanakan, maka jumlah rombongan belajar kelas VII RSBI yang dibentuk pada tahun pelajaran 2001/2010 diusahakan lebih banyak dari tahun sebelumnya.
    2. Perangkat dan materi seleksi/tes disiapkan oleh masing-masing SMP RSBI sesuai dengan standar dan kebutuhan. Sekolah dapat menggunakan lembaga/tim ahli dalam melakukan tes tertentu seperti psikotes.
    3. Biaya pendaftaran/penerimaan calon peserta didik baru hendaknya diatur seringa mungkin sehingga tidak menutup kesempatan bagi peserta didik cerdas dan berprestasi yang mengalami hambatan ekonomi.
    4. Peserca yang telah dinyatakan lulus seleksi tetapi kemudian tidak lulus dalam ujian akhir di SD/MI (UASBN/UAS), maka yang bersangkutan dinyatakan batal diterima di SMP RSBI.

B. PERSYARATAN MENGIKUTI SELEKSI

Persyaratan calon peserta seleksi adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dari dokter.-,
  2. Memillki surat keterangan bahwa calon peserta sedang duduk di kelas VI dari SD/MI asal;
  3. Merniliki surat keterangan kelakuan baik dari SD/MI asal;
  4. Nilai raport kelas III – VI pada mats pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA minimum 70 (RSBI dapat menentukan standar nilai minimum lebih tinggi.
  5. . Menyertakan surat keterangan lain sebagai pendukung (jika ada), seperti: Surat keterangan/sertifikat bahasa Inggris, komputer dll;
  6. Sertifikac, piagam, surat keterangan prestasi akademik/non akademik minimal pada tingkat kabupaten/kota.

C. PROSEDUR/MEKANISME SELEKSI

Seleksi diikuti oleh calon peserta didik yang telah memenuhi ‘)ersyaratan administratif. Ruang lingkup seleksi mencakup seleksi akademis clan seleksi lain yang ditetapkan oleh sekolah.

D. SELEKSI AKADEMIS

Seleksi akademis dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau tes lisan pada biclan(, Matematika dan IPA (MIPA), Bahasa Indonesia dan Pengetahuan Umum.

E. SELEKSI LAINNYA

Seleksi lain yang dilaksanakan berupa:

  1. Tes bakat, minat dan kecerclasan (psikotes)
  2. Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tuanya
    1. Tes kemampuan komputer dan bahasa Inggris (dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengumuman penerimaan). Hasil tes ini dapat dijadikan dasar

untuk peningkatan kompetensi melalui program matrikulasi (bridging course)

  1. Seleksi atau tes lain sesuai dengan kebutuhan sekolah.

F. JADWAL KEGIATAN

Sekolah mengatur rincian jadwal pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan penerimaan peserta Jidik barn dengan mangacu pada jadwal sebagai berikut:

No. Kegiatan Waktu
1. Sosialisasi dan Pendaftaran

–    Sosialisasi

–    Penerimaan berkas pendaftaran

–    Seleksi administratif

–    Persiapan seleksi

2 Maret – 11 April 2009
2. Seleksi Akademis (tes tertulis dan/atau tes lisan)

jntuk bidang MIPA, Bahasa Indonesia dan

Pengetahuan Umum

13 April 2001)
3. Seleksi Lainnya:

–    Tes bakat, minat clan kecerdasan (psikotes)

–   Wawancara dengan calon siswa dan orang

tuanya

–    Tes kemampuan komputer dan bahasa Inggris

bila diperlukan)

–    Seleksi/tes lain sesuai dengan kebutuhan

sekolah

14 – 23 April 2009
4. Pengumuman hasil seleksi 1 Juni 2009
5. Fencla,taran ulang calon yang diterima 2 – 6 Juni 2009

G. KETENTUAN KHUSUS

Mengacu pada ketentuan yang diatur pada pasal 17 Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, SMP RSBI wajib menerima talon siswa yang menjadi pemeriz~ng seleksi di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau tingkat nasional. Dalam hal ini sekolah dapat menetapkan seleksi dirnaksud pada bidang lomba tertentu seperti Olimpiade Sains Nasional dan Lomba Siswa Berprestasi (Siswa Teladan).

LAMPIRAN III KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI PROVINSI JAWA BARAT

NOMOR : 422.1/ 848-SETDISDIK/2009

TANGGAL : 26 Februari 2009

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMA DAN SMK RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
TAHUN PELAIARAN 2009/2010 DI PROVINSI JAWA BARAT

A. KETENTUAN UMUM

  1. Penerirnaan peserta didik baru pada SMA clan SMK Rintisan Sekolah Bertaraf Intern-E,isional (RSBI) dilakukan melalui seleksi, dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan, clan dilaksanakan sebelum penerimaan peserta didik baru pada kelas/sekolah reguler,
  2. Kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan peserta didik baru pada SMA clan SMK RSBI terbuka seluas-luasnya bagi peserta didik SMP atau yang sederajat baik negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan Berta sudah mengakomDdir calon peserta didik cerdas clan berpotensi dari keluarga ticlak mampu
  3. Sekolah yang akan menerima calon peserta didik RSBI supaya mengumumkan seluas-luasnya clan sejelas-jelasnya kepada masyarakat mengenai informasi yang diperILikan, seperti daya tampung, jadwal, waktu, tempat dan persyaratan pendaftaran.
    1. Perangkat dan materi seleksi/tes disiapkan oleh rnasing-masing SMA clan SMK RSBI sesuai dengan standar clan kebutuhan. Sekolah dapat menggunakan lembaga/tim ahli dalam melakukan tes tertentu seperti psikotes.
    2. Pendaftaran dilakukan secara perorangan ke sekolah yang dituju
      1. Biaya pendaftaran/penerimaan calon peserta didik baru hendaknya diatur seringan rnungkin sehingga tidak menutup kesempatan bagi peserta didik cerdas dan berprestasi yang mengalami hambatan ekonomi.
      2. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tetapi kemudian tidak lulus dalam Ujiari Akhir Nasional di SMP (UN/UAS), maka yang bersangkutan dinyatakan bata diterima di SMA clan SMK RSBI.

B. PERSYARATAN MENGIKUTI SELEKSI Persyaratan calon peserta seleksi adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki surat keterangan sehat jasmani clan rohani dari Dokter, khusus untuk SMK ada tes khusus fisik.
  2. Memiliki surat keterangan bahwa siswa sedang duduk di kelas IX (Sembilan) SMP atau sederajat.
  3. Memiliki keterangan kelakuan baik, tidak, terlibat kenakalan remaja clan penyalahgunaan narkoj?a dari sekolah asal

I d‑

4.  Memiliki nilai raport s,-mester 1,2,3,4,5 SMP atau sederajat dengan nilai rata-rata raport minimal -,-: -tu-k–t-rap–T-nz~ta—i)Fe6jaf-an=IRA~–atj-‘.-,,a,–Ba-liasa ,-In-6iftesia-dan-Bahasa-IriggrAs.

  1. Memiliki surat keterangan sertifikat Bahasa Inggris dan Komputer (jika ada).
  2. Memiliki prestasi kejuaraan akademik minimal pada tingkat kabupaten/kota
  3. Untuk juara 1,2,3 Olimpiade Sains tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional dapat diterima sebagai calon siswa baru RSBI (menurut pasal 17 dan 18 Permendiknas RI nomor 34 tahun 2006)
  4. Membuat surat pernyataan bersedia mengikuti Program RSBI

C. PROSEDUR/MEKANISME SELEKSI Seleksi yang dilaksanaka berupa :

  1. Seleksi Administrasi, mencakup:

1) Nilai Raport SMP Kelas VII s.d. IX

2) Penghargaan prestasi akademik (jika ada)

3) Sertifikat dari Lembaga Kursus Bahasa Inggris ( jika ada)

  1. Tes Kemampuan akademik ( achievement test ) untuk mata pelajaran Matematika, IPA clan IPS
  2. Tes Kemampuan Bahasa Inggris yang mencakup : Structure, Reading Listening, Writing dan Speaking
  3. Tes psikologi ( psycho test )
  4. Wawancara dengan calon siswa clan orang tua /wall calon siswa
  5. Khusus SMK, disamping tes tersebut diatas, dapat dilakukan tes khusus sesuai program keahlian pads SMK yang bersangkutan. Seleksi calon sisv%,a/peserta didik Rintisan SMK bertaraf internasional dilakukan untuk mendapatkan kesuaian kemampuan clan minat siswa/peserta didik dengan bidang keahlian/program keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh sekolah bersama majelis sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi. Seleksi melalui tes khusus minat dan bakat sesuai dengan program keahlian masing-masing

D. JADWAL KEGIATAN

Sekolal, mengatur rincian jadwal pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan penerimaan peserta didik baru dengan mangacu pads jadwal sebagai berikut:

No. Kegiatan Waktu
1. Pendaftaran calon peserta seleksi

–    Sosialisasi

–    Penerimaan berkas pendaftaran

–    Seleksi administratif

–    Persiapan seleksi

1 April – 15 Mei 2009
2. Seleksi :

–      Tes Kemampuan Akademik (achievement test)

untuk mata pelajaran Matematika, IPA dan IPS

–     Tes Kemampuan Bahasa Inggris yang mencakup

Structure,      Reading     Listening,     Writing      clan

Speaking

–     Tes bakat, minat dan kecerclasan (psikotes)

Wawancara dengan calon siswa dan orang tuanya

Seleksi/tes lain sesuai dengan kebutuhan sekolah

18 – 23 Mei 2009
3. Pengumuman hasil seleksi 8 Juni 2009
4. Pendaftaran ulang calon siswa yang diterima 8 – 13 juni 2009

E. Jumlah siswa/peserta didik pada setiap rombongan belajar.

  1. Jumlah siswa/peserta didik untuk SMA RSBI maksimal,32. ( tiga puluh dua) orang dalam setiap rombongan belajar.
  2. jumlah siswa/peserta didik untuk SMK RSBI maksimal dalam setiap rombongan belajar adalah sebagai berikut

1)        SMK kelompok teknologi 36 orang peserta didik

2)        SMK kelompok manajemen bisnis 40 orang peserta didik

3)        SMK kelompok seni dan kerajinan

SMKI 32 orang peserta didik

SMSR 24 orang peserta didik

4)        SMK lainnya 36 orang peserta didik

H. KETENTUAN LAINNYA

  1. Tahun pelajaran barn 2009/2010 SMA/SMK Rintisan Sekolah Bertaraf

Internasional (RSBI)  dimulai pada buian     Juli 2009, sesuai dengan
keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen Manciikdasmen Depdiknas .

  1. Masa orientasi bagi Peserta Didik Rintisan SMA/SMK Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dilaksanakan pada bulan Juli 2009, sesuai dengan k.eputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen Mandikdasmen Depdiknas .

KEPALA DINAS PENDIDIKAN     PROVINSI JAWA BARAT

About smknegeri2subang
Blog ini digunakan sebagai hasil program kerja seaemolec untuk membangun dan meningkatkan pendidikan di Indonesia.

Leave a comment